Hukum Cyberbullying di Indonesia: Apa Sanksinya? - Jalurguru.com | Platform Dunia Pendidikan
BSO7GpC7TfzpGUG9TSOpTfC9GY==
Hukum Cyberbullying di Indonesia: Apa Sanksinya?

Hukum Cyberbullying di Indonesia: Apa Sanksinya?

Pelajari tentang hukum cyberbullying di Indonesia, sanksi yang dapat dikenakan, dan langkah-langkah untuk mencegahnya. Dapatkan informasi lengkap
Daftar Isi
×
Tindakan cyberbullying di media sosial yang diatur oleh hukum Indonesia.
Hukum Cyberbullying di Indonesia: Apa Sanksinya?. Pelajari tentang hukum cyberbullying di Indonesia, sanksi yang dapat dikenakan, dan langkah-langkah untuk mencegahnya. Dapatkan informasi lengkap mengenai undang-undang yang mengatur cyberbullying.

Cyberbullying ataupun perundungan di dunia maya terus menjadi gempar bersamaan dengan meningkatnya pemakaian internet serta media sosial di golongan warga, paling utama kanak-kanak serta anak muda.

Aksi ini mencakup bermacam wujud pelecehan, penghinaan, ancaman, sampai penyebaran rumor yang bertujuan buat merugikan ataupun menyakiti orang lain. Di Indonesia, cyberbullying diatur oleh hukum, serta pelakon bisa dikenai sanksi hukum yang sungguh-sungguh.

Postingan ini hendak mangulas gimana hukum di Indonesia mengendalikan aksi cyberbullying dan sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelakunya.

Apa Itu Cyberbullying?

Cyberbullying merupakan aksi intimidasi, pelecehan, ataupun penghinaan yang dicoba secara online lewat bermacam platform digital semacam media sosial, aplikasi pesan, ataupun web website.

Berbeda dengan bullying konvensional, cyberbullying terjalin di dunia maya serta kerapkali terjalin tanpa tatap muka. Ini bisa mencakup:
  • Penghinaan ataupun pelecehan secara verbal di media sosial.
  • Pengiriman pesan ataupun foto yang menyakitkan lewat aplikasi pesan.
  • Penyebaran rumor ataupun kabar bohong tentang seorang secara online.
  • Pemerasan ataupun ancaman lewat media digital.
  • Eksposur data individu ataupun gambar tanpa izin yang merugikan orang lain.

Dasar Hukum Cyberbullying di Indonesia

Di Indonesia, aksi cyberbullying diatur oleh sebagian peraturan perundang-undangan yang melindungi hak-hak orang dari aksi pelecehan di dunia maya. Sebagian undang-undang serta pasal yang mengendalikan cyberbullying antara lain:

1. Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik (UU ITE)

UU ITE merupakan payung hukum utama yang mengendalikan tentang pelanggaran-pelanggaran di dunia maya, tercantum cyberbullying. Sebagian pasal yang kerap digunakan buat menjerat pelakon cyberbullying merupakan:
  • Pasal 27 Ayat 3: Tiap orang yang dengan terencana serta tanpa hak mendistribusikan ataupun mentransmisikan konten elektronik yang bertabiat penghinaan ataupun pencemaran nama baik.
  • Pasal 28 Ayat 2: Tiap orang yang dengan terencana serta tanpa hak menyebarkan data yang bertujuan buat memunculkan rasa kebencian ataupun permusuhan orang ataupun kelompok warga.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

KUHP pula bisa digunakan buat menjerat pelakon cyberbullying, paling utama terpaut dengan aksi penghinaan, pencemaran nama baik, ataupun ancaman.
  • Pasal 310: Mengendalikan tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan ataupun tertulis.
  • Pasal 335: Mengendalikan tentang perbuatan tidak mengasyikkan yang bisa digunakan buat menjerat pelakon yang mengintimidasi ataupun melecehkan korban.

Sanksi Untuk Pelaku Cyberbullying

Bersumber pada UU ITE serta KUHP, pelakon cyberbullying bisa dikenai sanksi yang lumayan berat. Berikut sebagian sanksi yang diatur dalam undang-undang terpaut:

1. Pencemaran Nama Baik (UU ITE Pasal 27 Ayat 3)

Pelakon yang melaksanakan aksi cyberbullying berbentuk penghinaan ataupun pencemaran nama baik bisa dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara optimal 4 tahun ataupun denda optimal Rp750 juta.

2. Penyebaran Kebencian ataupun Permusuhan (UU ITE Pasal 28 Ayat 2)

Pelakon yang menyebarkan data yang memunculkan kebencian ataupun permusuhan terhadap orang ataupun kelompok bisa dijatuhi hukuman penjara optimal 6 tahun ataupun denda optimal Rp1 miliyar.

3. Aksi Pencemaran Nama Baik di Media Sosial (KUHP Pasal 310)

Bila seorang teruji mencemarkan nama baik seorang di dunia maya, ia bisa dikenakan pidana penjara optimal 9 bulan.

4. Aksi Tidak Menyenangkan (KUHP Pasal 335)

Pelakon yang melaksanakan aksi intimidasi ataupun perbuatan tidak mengasyikkan di dunia maya bisa dikenakan pidana penjara optimal 1 tahun.

Bagaimana Melaporkan Cyberbullying?

Bila Kamu ataupun orang terdekat jadi korban cyberbullying, terdapat sebagian langkah yang dapat diambil buat memberi tahu peristiwa tersebut:

1. Dokumentasikan Bukti

Yakinkan Kamu menaruh seluruh fakta cyberbullying, semacam tangkapan layar (screenshot), pesan bacaan, ataupun tautan ke konten yang bertabiat menghina ataupun melecehkan.

2. Laporkan ke Platform

Banyak platform media sosial mempunyai fitur buat memberi tahu aksi pelecehan. Laporkan konten ataupun akun yang melaksanakan cyberbullying lewat fitur tersebut supaya konten dapat lekas dihapus ataupun akun pelakon diblokir.

3. Lapor ke Pihak Berwajib

Sehabis mempunyai fakta yang lumayan, Kamu bisa memberi tahu aksi cyberbullying ke polisi. Sertakan seluruh fakta serta jelaskan dengan perinci peristiwa yang dirasakan. Pihak berwajib hendak menindaklanjuti permasalahan tersebut cocok dengan peraturan yang berlaku.

4. Konsultasikan dengan Pengacara

Buat memperoleh panduan hukum lebih lanjut, Kamu bisa bertanya dengan pengacara yang berpengalaman dalam menanggulangi permasalahan cyberbullying ataupun kejahatan di dunia maya.

Pencegahan Cyberbullying di Golongan Anak serta Remaja

Cyberbullying kerap terjalin di golongan anak serta anak muda yang sangat aktif memakai media sosial serta teknologi. Buat menghindari terbentuknya cyberbullying, terdapat sebagian langkah yang dapat diambil, baik oleh orang tua, sekolah, ataupun komunitas:

1. Bimbingan tentang Keamanan Digital

Bagikan bimbingan kepada kanak-kanak tentang berartinya melindungi etika di dunia maya serta bahaya dari cyberbullying. Ajarkan mereka buat tidak menyebarkan data individu secara sembarangan serta berjaga-jaga dalam berhubungan di media sosial.

2. Awasi Pemakaian Gadget

Orang tua serta guru butuh memantau pemakaian gadget anak, tercantum kegiatan online mereka. Terapkan ketentuan waktu layar yang sehat serta ajak anak berdiskusi tentang interaksi mereka di dunia maya.

3. Mengadakan Lingkungan yang Nyaman di Sekolah

Sekolah wajib berfungsi aktif dalam menghasilkan area yang nyaman, baik secara raga ataupun digital. Program anti-bullying serta layanan konseling di sekolah bisa menolong menghindari permasalahan cyberbullying serta membagikan sokongan untuk siswa yang jadi korban.

Cyberbullying merupakan permasalahan sungguh-sungguh yang diatur dalam hukum di Indonesia lewat UU ITE serta KUHP. Pelakon cyberbullying bisa dikenakan sanksi yang lumayan berat, tercantum pidana penjara serta denda yang besar.

Oleh sebab itu, berarti untuk warga buat menguasai hukum terpaut serta mengambil langkah penangkalan supaya tidak jadi korban ataupun pelakon cyberbullying.

Lewat bimbingan serta aksi yang pas, kita dapat menghasilkan area digital yang lebih nyaman serta ramah untuk seluruh orang.

0Komentar